Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Bawa Bukti Rekaman Kriminalisasi ke Sidang Uji Materi di MK

Kompas.com - 30/06/2015, 15:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang hadir dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, tidak membawa bukti rekaman apapun terkait dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Sebelumnya, bukti rekaman tersebut diminta oleh Hakim Konstitusi untuk dapat diperdengarkan dalam persidangan.

"Pada dasarnya kami tidak keberatan untuk hadir memenuhi panggilan sidang perihal  permintaan pemohon agar KPK menyampaikan bukti rekaman. Tetapi, kami tidak paham soal rekaman bukti kriminalisasi, intimidasi dan ancaman yang dimaksud pemohon," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat membacakan klarifkasi tertulis dari Pimpinan KPK, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2015).

Ketua Mahakamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, alasan pemanggilan KPK sebagai pihak terkait sebenarnya untuk mengklarifikasi pernyataan salah satu saksi yang memberikan keterangan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi. Selain itu, hal tersebut untuk memenuhi permintaan kuasa hukum pemohon, yang menginginkan agar rekaman tersebut diperdengarkan di persidangan.

Rasamala tidak memberikan jawaban pasti apakah bukti rekaman tersebut benar-benar ada atau tidak. Menurut dia, penyadapan dan rekaman yang dimiliki KPK hanya dilakukan pada saat melakukan penindakan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Sidang uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK, yang mengatur mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK saat berstatus tersangka, dimohonkan oleh Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto. Ia menilai pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada pimpinan KPK, sehingga para pimpinan mudah untuk dikriminalisasi.

Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi  pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu.

Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com