Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Dinilai Tak Mengatasi Penyalahgunaan Wewenang Penyadapan

Kompas.com - 27/06/2015, 12:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mempertanyakan desakan DPR untuk merevisi aturan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut Supri, wewenang penyadapan juga dimiliki lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Selain KPK, Polri, kejaksaan dan BIN juga memiliki kewenangan untuk menyadap dan dengan aturan yang minim. Pertanyaannya, kenapa hanya UU KPK yang akan direvisi?" ujar Supri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/6/2015).

Menurut Supri, merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya akan mempersoalkan kewenangan satu lembaga saja. Padahal, kewenangan penyadapan saat ini juga diberikan kepada institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Jika anggota DPR ingin merevisi mekanisme penyadapan, seharusnya DPR juga merevisi seluruh aturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan dengan standar kontrol yang sama, baik yang mengikat KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

Hal itu bertujuan agar terjadi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ICJR merekomendasikan agar DPR menginventarisasi semua aturan terkait penyadapan dan membuat suatu undang-undang khusus.

Tujuannya ialah agar pengaturan penyadapan yang selama ini berbeda-beda di masing-masing peraturan dan institusi penegak hukum bisa teratasi.

"Intinya, merevisi UU KPK tidak berarti menjawab masalah pengaturan penyadapan di Indonesia," kata Supri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com