Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Revisi Perpres Badan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 26/06/2015, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Dalam informasi yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/6/2015), revisi tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif.

Perpres tersebut mengubah sejumlah hal, di antaranya adalah pertanggungjawaban Badan Ekonomi Kreatif.

Bila sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam Perpres perubahan tersebut, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri pariwisata.

Perpres Nomor 72/2015 itu juga mengubah struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif. Jika pada Perpres Nomor 6/2015, deputi di Badan Ekonomi Kreatif dibantu oleh tenaga profesional, maka pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkan deputi dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Direktorat sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak dua subdirektorat.

Sementara pada Pasal 35 disebutkan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri atas tenaga profesional sesuai dengan bidang tugasnya.  "Satuan tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red)," demikian bunyi Pasal 35 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres itu, kepala dapat dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Sementara wakil kepala, sekretaris utama, dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Ada pun kepala biro, direktur, dan inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kepala bagian dan kepala subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator, dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

Perpres itu juga menegaskan, kepala, wakil kepala, deputi, direktur, dan kepala subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Hak Keuangan

Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini menyebutkan, kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat menteri.

Sementara wakil kepala dan deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a. Ada pun direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.

Sedangkan kepala subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com