JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno membantah isi Berita Acara Pemeriksaan dan menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP. Hal tersebut diutarakannya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
"Memang itu BAP saya pada waktu itu, tapi saya cabut," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Hakim anggota Ugo menyatakan, dalam BAP Waryono menyatakan ada perbincangan telepon antara dia dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam perbincangan tersebut, disinggung nama mantan Direktur Utama PT Pertamina. Dalam BAP tertera bahwa Rudi meminta Karen "sharing", yaitu partisipasi bantuan dana.
Masih berdasarkan keterangan Waryono di BAP, sekitar Juni 2013 di Kementerian ESDM sedang dilakukan persiapan paparan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik, untuk rapat dengan Komisi VII DPR. Pada hari yang sama, ada perwakilan dari SKK Migas yang menitipkan uang tersebut ke mantan Kepala Biro Keuangan Sekjen ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Pada saat itu, Pak Rudi menyerahkan uang 150 ribu dollar kepada Pak Didi dan saya tidak menyaksikan secara pasti pertemuan tersebut pada saat yang sama di tempat sama. Benar tidak?" kata Hakim membacakan BAP Waryono.
Waryono hanya mengangguk.
Hakim ketua Artha Theresia lantas mempertanyakan alasan Waryono mencabut BAP-nya. "Kenapa berubah keterangan saat penyidikan dengan saat sidang?" tanya hakim Artha.
"Saya confused, ada dari banyak pemberitaan di media," kata Waryono.
"Sebegitu bingungnya sampai bingung dengan kebenaran? Saya harap saudara betul berintegritas, termasuk dalam memberi keterangan," kata hakim Artha.
Hakim Artha mengatakan, majelis hakim akan mencatat keterangan Waryono dalam persidangan, termasuk pencabutan keterangan di BAP. Ia menambahkan, nantinya hakim akan menilai berdasarkan fakta persidangan.
"Nanti majelis akan akan menilai. Perubahan ini tetap akan dicatat dalam berita acara persidangan," ujar hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.