Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Telusuri Penunjukan TPPI oleh PLN untuk Memasok HSD

Kompas.com - 25/06/2015, 14:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan high speed diesel (HSD) dari PT TPPI untuk operasional gardu listrik milik PT PLN tahun 2010 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pintu masuk perkara ini adalah saat penyidiknya mengusut dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sebagai kontraktor.

"Dalam salah satu penggeledahan di ruangan milik PT TPPI, kita menemukan dokumen kerja sama pasokan high speed diesel PT TPPI kepada PT PLN," ujar Victor di kantornya, Kamis (25/6/2015).

Di sisi lain, penyidik juga mendapat laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi di dalam pengadaan HSD tersebut. Setelah ditelaah, penyidik mencium adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan itu. Perkara tersebut, lanjut Victor, diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk ditelusuri.

Kenapa TPPI ditunjuk?

Kepala Subdirektorat I Tipidkor Bareskrim AKBP Ade Deriyan menambahkan, penyidik mendasari proses penyelidikan itu atas satu pertanyaan, yakni mengapa PT PLN menunjuk PT TPPI sebagai pemasok?

"Ini yang sedang kita cari alasan penunjukan TPPI. TPPI itu tidak mampu (bermasalah soal keuangan), lantas kenapa dipilih?" ujar Ade.

Apalagi, penyidik menemukan fakta bahwa PLN memiliki tim verifikasi. Hasil keputusan tim menyebutkan TPPI yang saat itu dipimpin Honggo Wendratmo tidak laik beroperasi lantaran mengalami persoalan keuangan.

Penyidik kemudian menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI hanya dapat memenuhi satu tahun saja. Usai itu, perusahaan mengalami kolaps.

Beredar informasi bahwa penunjukan PT TPPI adalah instruksi dari Direktur PLN kala itu, Dahlan Iskan. Oleh sebab itu Dahlan diperiksa Bareskrim pada Senin (22/6/2015) lalu.

Ade tidak mau memberi komentar soal informasi itu. Sebab, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ade enggan menyebutkan sudah berapa saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Namun yang jelas, penyidik telah memeriksa Dahlan.

Dahlan bantah penyalahgunaan wewenang

Usai diperiksa penyidik, Senin lalu, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan menegaskan, tidak ada kesalahan, baik korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dalam pengadaan HSD pada 2010 silam. Yusril menjelaskan, pada tahun tersebut, PT PLN membutuhkan HSD untuk kebutuhan di lima gardu listrik, yakni di Jakarta Utara, Tambak Lorok, Jawa Tengah; Muara Tawar, Jawa Barat; Gresik, Jawa Timur; Belawan, Sumatera Utara dan Grati, Jawa Timur.

Biasanya, lanjut Yusril, PLN selalu mendapat HSD dari Pertamina. Namun, Dahlan, kala itu, melihat harga HSD Pertamina sangat mahal sehingga PLN melakukan tender terbuka yang dimenangkan oleh Shell dan Pertamina dengan harga terendah.

Yusril melanjutkan, Kementerian Keuangan saat itu memiliki peraturan right to match, saat produsen perusahaan asing tidak dapat memasok solar industri. Oleh sebab itu, Shell harus menawarkan kembali ke produsen dalam negeri.

"Akhirnya diserahkan ke Pertamina dan PT TPPI masing-masing dua tender pasokan. Tak ada kesalahan apa-apa, semua sesuai prosedur yang ada, " ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com