Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Ilham Arief

Kompas.com - 25/06/2015, 13:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, sidang ditunda hingga Rabu (1/7/2015).

"KPK tidak hadir. Karena ini baru sidang pertama, jadi kita akan panggil lagi. Sidang ditunda sampai Rabu 1 Juli 2015," ujar hakim tunggal Amat Khusaeri di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015), seperti dikutip Antara.

Kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengaku kecewa lantaran ketidakhadiran KPK tanpa alasan yang jelas. (baca: Eks Wali Kota Makassar Tak Hadiri Panggilan KPK)

"Hari ini KPK mangkir padahal sudah menerima surat panggilan (sidang) secara resmi," tuturnya.

Dalam permohonan praperadilan keduanya, Ilham Arief mempersoalkan penetapan kembali dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 5 Juni 2015. (baca: Sudah Menang di Praperadilan, Eks Walkot Makassar Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka)

Padahal, menurut kuasa hukum Ilham, KPK belum menjalankan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015. Putusan itu pada pokoknya membatalkan status tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Sprindik baru tersebut diklaim oleh pihak Ilham masih berdasarkan bukti dokumen-dokumen lama yang sudah dibatalkan dalam putusan praperadilan. (baca: Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin Laporkan Penyelidik KPK ke Polisi)

"(Putusan praperadilan) belum dieksekusi, tapi sudah mengeluarkan sprindik baru. Keluarkan sprindik berdasarkan apa? Penyidikan yang sudah dibatalkan atau penyidikan baru?" kata Johnson.

Ia pun meyakini bahwa penyidik KPK telah menyalahi kewenangan karena mengeluarkan sprindik tanpa terlebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

"Kalau mau mengeluarkan sprindik harus keluarkan dulu sprinlidik. Sedangkan putusan praperadilan kan Mei, sejak itu tidak pernah dikeluarkan sprinlidik lain sejak kasus ini diselidiki pada 2012. Maka sekarang kami pertanyakan, kapan KPK melakukan penyelidikan sebelum menerbitkan sprindik baru?" ujarnya.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Arief karena menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, KPK berpendapat bahwa penetapan kembali Ilham Arief sebagai tersangka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.

"Kita mengacu pada putusan MK tentang perluasan objek praperadilan pasal 77 KUHAP. Kita lihat halaman 106, untuk kemudian penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses awal, dengan kata lain KPK bisa menerbitkan sprindik baru," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi pada 2 Juni 2015.

Ilham Arief Sirajuddin dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota dalam proyek PDAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com