Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan, Eks Gubernur Papua Tetap Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kompas.com - 25/06/2015, 11:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air Detail Enginering Design Sungai Memberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua. Pemeriksaan tetap dilakukan meski pun Barnabas menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"BS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/6/2015).

KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedianya, sidang praperadilan Barnabas digelar pada Senin (22/6/2015) lalu, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan permintaan dari KPK selaku pihak termohon untuk menunda sidang selama dua minggu. Namun, karena hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Sebelumnya, Barnabas mengajukan tiga hal yang menjadi pokok permohonan praperadilan. Pertama, mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka.

Kedua, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Ketiga, terkait perintah perpanjangan penahanannya.

Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumuka mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.

Atas perbuatannya, Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com