JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air Detail Enginering Design Sungai Memberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua. Pemeriksaan tetap dilakukan meski pun Barnabas menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"BS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/6/2015).
KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedianya, sidang praperadilan Barnabas digelar pada Senin (22/6/2015) lalu, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan permintaan dari KPK selaku pihak termohon untuk menunda sidang selama dua minggu. Namun, karena hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Sebelumnya, Barnabas mengajukan tiga hal yang menjadi pokok permohonan praperadilan. Pertama, mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka.
Kedua, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Ketiga, terkait perintah perpanjangan penahanannya.
Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumuka mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.
Atas perbuatannya, Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.