JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Saor Siagian, mengaku panggilan kliennya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terlalu mendadak. Bahkan, ia tidak mengetahui sejak kapan Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kita tidak tahu itu (kapan)," ujar Saor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Abraham diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pertemuannya secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang mempunyai hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan disebut terjadi pada Maret dan April 2014 di Apartemen the Capital Residences, kawasan SCBD Jakarta Pusat, dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam surat panggilan tersebut, kata Saor, tidak tertera nomor sprindik dan waktu penetapan Abraham sebagai tersangka.
"Tidak ada (sprindik). Yang kita tahu kalau kita tanya ke AS, selama ini dia tidak mengerti dasar itu," kata Saor.
Saor memastikan, Abraham Samad akan hadir. Ia mengatakan, Abraham berangkat dari Gedung KPK ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dugaan pelanggaran tersebut disangka Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menjerat Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide pada awal 2015. Laporan itu didasarkan dari pernyataan kader PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengatakan Samad melakukan lobi politik terhadap dirinya agar bisa mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.