JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK. Uji materi ini diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
Pemanggilan KPK tersebut bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup, dalam sidang majelis hakim konstitusi.
"Kita tentukan mengundang pihak terkait dan meminta klarifikasi kepada KPK. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 juni 2015 dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Arief sebelum menutup persidangan di ruang sidang MK, Selasa (23/6/2015).
Sedianya, KPK hari ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK. Namun, persidangan tersebut hanya dihadiri oleh dua pakar hukum yang kemudian memberikan keterangan sebagai ahli.
Dalam akhir persidangan, Bambang sebagai pemohon uji materi menyatakan tidak akan lagi mengajukan ahli atau saksi untuk diperdengarkan keterangannya sehingga sidang kali ini seharusnya merupakan sidang terakhir sebelum hakim membacakan putusan.
Sebelumnya, salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut memang dibutuhkan untuk diperdengarkan. Kehadiran KPK dibutuhkan hakim untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud.
"Itu yang kita tunggu, tetapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu," kata Palguna.
Sementara itu, Bambang yang diminta untuk menghadirkan rekaman tersebut mengatakan bahwa hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan aktif KPK. Bahkan, ia tidak bisa mengonfirmasi keberadaan rekaman tersebut.
Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi itu pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.