"Yang bersangkutan (Dahlan Iskan) diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi PT TPPI," ujar Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan, saat dihubungi, Senin pagi.
Pada tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.
Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Gerbang masuk pengusutan perkara ini adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat.
Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan kliennya akan diperiksa Bareskrim. Yusril mengatakan, Dahlan akan memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Kami sudah di Bareskrim sekarang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.