"Jokowi harus memastikan bahwa perintah menghentikan proses pembahasan RUU Tipikor ditaati oleh seluruh jajaran pemerintah," kata Lola di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Lola mengatakan, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat di pemerintah, baik Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, mau pun Menteri Dalam Negeri mengenai rencana revisi UU KPK.
Jokowi pun diminta memberi sanksi tegas kepada bawahannya yang mendukung revisi dan membangkang keputusan presiden. "Bawahannya juga harus melihat pernyataan Jokowi bukan sebagai pribadi, tapi sebagai presiden yang harus dipatuhi," kata Lola.
Jokowi juga didesak mencabut Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019. Daripada merevisi UU KPK, kata Lola, sebaiknya pemerintah mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk dukungan upaya pemberantasan korupsi.
"Kami juga minta Jokowi memprioritaskan proses pembahasan revisi UU Tipikor dalam Prolegnas jangka pendek," kata Lola.
Jokowi diminta mengingatkan partai pendukung pemerintah untuk juga menolak revisi UU KPK. Tak hanya itu, Lola juga mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
"DPR harus membatalkan pasal-pasal dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP yang berpotensi memperlemah kerja pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya KPK," kata Lola. Ada
lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Adapun yang menjadi sorotan publik ialah poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial. Rencana revisi UU itu sendiri hingga saat ini telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong pembahasan revisi UU KPK dilaksanakan pada 2015 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.