Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Dini Memicu Masalah

Kompas.com - 20/06/2015, 19:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun saatnya direvisi karena merugikan dan berdampak luas. Mahkamah Konstitusi mendorong revisi dilakukan lewat DPR.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan, Jumat (19/6), pihaknya tidak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan itu lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Seperti diwartakan, Kamis, MK menolak permohonan yang diajukan Yayasan Pemantau Hak Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, dan sejumlah pribadi yang peduli pada hak perempuan. Mereka meminta MK menguji Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan, khususnya terkait batas usia perkawinan 16 tahun. MK diminta membatalkan batas usia itu dan menetapkan batas baru menjadi 18 tahun.

Menurut Arief, batas usia kawin untuk perempuan bukanlah permasalahan konstitusionalitas. Penentuan angka 16 tahun ataupun 18 tahun sebenarnya merupakan kebijakan hukum yang terbuka bagi pembentuk undang- undang.

Arief berpandangan, permohonan itu lebih tepat diusulkan kepada presiden atau DPR selaku pemegang kuasa pembentukan undang-undang.

”Misalnya, MK menentukan usia kawin yang konstitusional 18 tahun, maka selamanya di Indonesia usia kawin 18 tahun. Tidak bisa diutak- atik lagi,” ujarnya.

Koalisi 18+ atau Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mengkritik sikap delapan hakim konstitusi yang menolak permohonan uji materi atas UU Perkawinan dengan alasan ketentuan itu merupakan open legal policy. Seperti diketahui, putusan MK tidak bulat. Satu hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat berbeda.

Supriyadi Widodo Eddyono dari Koalisi 18+ mengatakan, putusan itu tidak konsisten dengan putusan sebelumnya terkait pengujian UU Pengadilan Anak tahun 2010. Ketika itu, MK dapat mengubah batas bawah usia anak bisa dikenai pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Dalam putusan itu, MK menilai perlu penetapan batas umur guna melindungi hak konstitusional anak.

Guru Besar Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Suteki berpendapat, sudah waktunya Pasal 7 UU Perkawinan direvisi. Pasal itu bertentangan, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain dalam UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan harus dilakukan oleh sepasang calon mempelai yang matang jiwa, raga, dan rohani.

Menurut dia, ketika UU Perkawinan dibuat pada 1974, masyarakat Indonesia masih menargetkan anak untuk bekerja. Anak sudah dianggap matang pada usia 16 tahun karena sudah mengalami pubertas. Akan tetapi, zaman sekarang, standar usia itu tak relevan karena terbukti secara psikologis remaja belum bisa berpikir jernih dan mengambil keputusan bertanggung jawab.

”Sebuah hukum yang baik harus bersifat progresif, yakni disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial masyarakat,” ujar Suteki.

Dampak luas

Upaya menaikkan batas usia minimal perkawinan perempuan diharapkan melindungi anak perempuan dari pernikahan dini. Pernikahan usia dini dapat ”mencerabut” hak pendidikan dan hak kesehatan reproduksi perempuan. Pernikahan dini juga berdampak buruk bagi pembangunan sumber daya manusia dan memunculkan masalah kependudukan.

Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Budi Wahyuni, menjabarkan, dari kasus-kasus yang ia tangani, umumnya orangtua menganggap anak bisa melanjutkan pendidikan setelah menikah dengan mengikuti Kejar Paket A, B, dan C.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com