Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Dianggap Saling Lempar Batu soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 18/06/2015, 20:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, pemerintah dan DPR terkesan saling lempar batu soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK. Revisi UU KPK didorong masuk menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015.

"Persoalannya, UU ini inisiatif siapa? Kata DPR, pemerintah. Kata pak Yasonna, (inisiatif) DPR. Saling lempar batu," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2015) malam.

Abdullah mengatakan, boleh saja UU KPK direvisi selama tidak mereduksi kewenangan KPK. Menurut dia, jika tujuannya untuk menguatkan KPK, maka perlu peran masyarakat untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kalau mau kuatkan KPK, perlu gentlemen agreement. Pasal mana yang diganggu," kata Abdullah.

Abdullah menilai, ada sejumlah pasal yang semestinya menjadi poin peninjauan dalam revisi tersebut. Misalnya, sebut dia, Pasal 43 dan 45 mengenai pengangkatan penyelidik dan penyidik. Menurut dia, semestinya diatur penyelidik dan penyidik KPK tidak hanya direkrut dari Polri dan Kejaksaan. "KPK boleh merekrut penyidik penyelidik dari mana saja," kata Abdullah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyebutkan, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Yasonna kemudian mengatakan bahwa sebenarnya DPR yang menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK. "Itu usul inistiatif DPR, bukan pemerintah," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, sejak lama DPR ingin agar UU KPK direvisi. Sehingga usulan itu pun dimasukkan dalam program legislasi nasional lima tahunan, di masa pemerintahan baru. DPR, sebut Yasonna, menganggap bahwa ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang yang ada. Undang-undang itu dinilai tidak lagi mampu menghadapi tantangan KPK sekarang, terutama menyangkut gugatan praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com