Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal di MK, KPI Berharap DPR Bahas Aturan Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan

Kompas.com - 18/06/2015, 20:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia minimal bagi perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

Meski permohonannya ditolak, Dian memastikan KPI akan terus memperjuangkan agar aturan mengenai batas minimal usia perempuan yang akan melaksanakan perkawinan dinaikkan. Salah satunya melalui revisi undang-undang.

"Kami akan melakukan upaya hukum yang lainnya. Proses legislasi juga ditempuh dan kami tidak akan berhenti sepanjang itu demi keamanan dan pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat. Terus terang, kami akan mengintervensi, karena dalam daftar Prolegnas, sudah ada perubahan UU Perkawinan. Maka kami akan mendorong agar usia perkawian dapat diubah," ujar Dian, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Dian, uji materi tersebut diajukan karena masih banyak perkawinan perempuan yang masih berusia anak, yang menimbulkan masalah. Misalnya, banyak anak yang minim pendidikan, karena putus sekolah saat menikah.

Selain itu, tingkat penurunan kesehatan reproduksi perempuan angkanya semakin tinggi, dan menyebabkan angka kematian ibu dan anak menjadi sangat tinggi. Hal lainnya adalah meningkatnya angka perceraian yang cukup tinggi, lantaran perkawinan yang belum matang dan bertahan hanya 1-2 tahun.

"Seharusnya pertimbangan MK berdasarkan pada pertimbangan konstitusi. Mereka justru lebih berpandangan pada aturan agama, sehingga rujukannya bukan pada konstitusi tetapi pada agama," kata Dian.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan bahwa kebutuhan batas usia khususnya bagi perempuan, disesuaikan dengan banyak aspek, seperti kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.

Tidak ada jaminan menaikkan batas usia akan mengurangi angka perceriaan, kesehatan dan masalah sosial lainnya. Selain itu, untuk mencegah perkawinan anak yang banyak menimbulkan masalah, menurut Mahkamah, tidak hanya dengan batasan usia semata.

Tidak tertutup kemungkinan jika didasarkan pada berbagai perkembangan aspek sosial ekonomi, budaya dan teknologi, usia 18 tahun bisa dianggap lebih rendah atau malah lebih tinggi. Para pemohon melakukan uji materi Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com