JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Presiden Joko Widodo mengingatkan agar bantuan itu langsung diberikan kepada rakyat tanpa pihak ketiga agar tidak terjadi pemotongan.
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2015), mengemukakan, berdasarkan data yang ada sampai saat ini, ada 20.266 KK WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT. Presiden berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan.
“Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga,” kata Teten.
Adapun penetapan parameter penerima bantuan bagi WNI eks Timor Timur merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.
Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan pula agar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya. Hal tersebut untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Provinsi NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.