JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Presiden Joko Widodo mengingatkan agar bantuan itu langsung diberikan kepada rakyat tanpa pihak ketiga agar tidak terjadi pemotongan.
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2015), mengemukakan, berdasarkan data yang ada sampai saat ini, ada 20.266 KK WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT. Presiden berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan.
“Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga,” kata Teten.
Adapun penetapan parameter penerima bantuan bagi WNI eks Timor Timur merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.
Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan pula agar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya. Hal tersebut untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Provinsi NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.