"Ya iya (keuangan negara). Dasar hukum formalnya di situ. BUMN itu kan milik negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 (tentang Perbendaharaan Negara) dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, itu sudah jelas," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2015).
Pada hari ini, Dahlan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Sarjono, selama menjalani pemeriksaan delapan jam, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik yang tak bisa ia jawab dengan dalih lupa.
"Yang bersangkutan kooperatif sekali. Namun, yang bersangkutan sebagian banyak lupa," ujar Sarjono.
Setidaknya, ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Dahlan. Adapun pertanyaan yang diajukan di antaranya terkait siapa yang merencanakan proyek tersebut, spesifikasi mobil listrik, kegiatan administrasi, serta anggaran yang digunakan dalam pembuatan mobil itu.
Status Dahlan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik pun masih mendalami apakah Dahlan terlibat langsung dalam kasus itu atau tidak. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan.
"Nantinya dari fakta-fakta penyidikan inilah yang akan menentukan ke depan," katarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.
Perusahaan milik DA merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek mobil listrik. Sementara itu, AS adalah pihak yang mengarahkan ketiga BUMN untuk menjadi sponsor dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ketiga sponsor itu adalah PT BRI, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara.
"Tersangka AS adalah mantan pejabat di Kementerian BUMN yang memerintahkan tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk perusahaan DA untuk mengerjakan proyek," kata Tony di Kejagung, Senin (15/6/2015).
Baik AS maupun DA dijadikan tersangka atas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.