Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Suram Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/06/2015, 15:00 WIB


Oleh: Riana Ibrahim dan M Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS - Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seolah menjadi titik balik perjuangan antikorupsi. Kisruh itu ibaratnya telah mendorong Pandora, dewi dalam mitologi Yunani, membuka kotak terlarang sehingga mendatangkan berbagai bencana dalam upaya pemberantasan korupsi.

Gelombang tsunami yang mengalahkan semangat anti korupsi, misalnya, terjadi pada kasus-kasus praperadilan. Dengan alasan penemuan hukum (rechtsvinding), lembaga praperadilan membatalkan status tersangka pada beberapa pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari tujuh permohonan praperadilan, tiga di antaranya dikabulkan. Mereka adalah tersangka kasus gratifikasi, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kemudian tersangka kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia, yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, dan tersangka kasus PDAM Makassar, yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam putusannya, tiga hakim yang mengalahkan KPK, yaitu Sarpin Rizaldi, Haswandi, dan Yuningtyas Upik Kartikawati, memberikan pertimbangan yang menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, KPK selalu menang dalam sidang praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dibesut sejumlah LSM semacam LBH Jakarta, YLBHI, ILR, ICW, dan MaPPI FHUI menilai Haswandi telah memutus di luar kewenangannya dalam pemeriksaan prosedur penetapan tersangka.

Pasalnya, Haswandi menilai penyidikan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi bersangkutan dianggap tidak berwenang. Padahal, seperti diatur jelas dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berwenang mengangkat serta memberhentikan penyelidik dan penyidik secara mandiri.

Putusan Haswandi dinilai bisa menjadi bom waktu pemberantasan korupsi dan menimbulkan kekacauan hukum. Para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan juga akan melakukan upaya permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

Karena itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, putusan praperadilan berpotensi menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan ko- rupsi. Hal ini akan menghabiskan waktu dan tenaga KPK dalam menangani perkara korupsi karena fokus kerja KPK diganggu oleh banyaknya permohonan peninjauan kembali atau permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com