"Saya setuju 17 putusan itu dieksaminasi secara akademik untuk menentukan apakah putusan menuhi syarat atau tidak. Jadi, setelah penilaian dilakukan oleh para ahli hukum, baru bisa dilihat putusannya salah atau tidak," ujar Hamdan, saat ditemui sesuai menjadi narasumber dalam publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Menurut Hamdan, eksaminasi dilakukan bukan untuk membatalkan putusan yang telah dibuat, namun hasil kajian akademik tersebut akan menjadi pertimbangan berbagai pihak. Tujuannya, agar hasil kajian tersebut menjadi pembelajaran baik bagi hakim, maupun bagi dunia peradilan di Indonesia.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, dalam waktu dekat PMHI akan melakukan kajian akademik mengenai putusan hakim Artidjo. PMHI menilai ada kejanggalan dalam putusan Artidjo terhadap permohonan kasasi yang diajukan beberapa terpidana kasus korupsi.
Artidjo dinilai melakukan kekeliruan dalam memutus sidang kasasi. Ia dianggap menggunakan kompetensi MA dalam kasasi untuk menghukum terdakwa dengan menambah jumlah hukuman, bukan memberikan keadilan bagi orang yang melakukan upaya hukum.
Beberapa permohonan kasasi yang ditolak dan ditambahkan hukumannya oleh Artidjo misalnya, permohonan yang diajukan mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh; mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq; dan Gubernur nonaktif Banten, Atut Chosiyah.
Terakhir, Artidjo memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang awalnya dihukum tujuh tahun penjara diperberat menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dicabut hak politiknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.