Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Geothermal Dieng dan Patuha

Kompas.com - 11/06/2015, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Geo Dipa Energi atas putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 melawan PT Bumigas Energi terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hal ini menyangkut sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

Pengacara PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto mengapresiasi putusan tersebut karena sudah sesuai dengan hukum. Sebab, permohonan PK dalam perkara pembatalan arbitrase adalah cacat, tidak sah serta tidak sesuai hukum berlaku.

"Itu bertentangan dengan pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Untuk itu, Bambang meminta kepada Geo Dipa harus mematuhi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjalankan kontrak pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sesuai kesepakatan tanggal 1 Februari 2005.

"Supaya program pemerintah Jokowi dapat terlaksana dengan baik. Jadi kontrak itu harus kembali berlaku dan harus dilaksanakan, karena Geo Dipa merupakan BUMN sehingga harus beri contoh yang baik dengan menjalankan prinsip good coorporate governance," ujarnya.

Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Geo Dipa setelah putusan hakim Mahkamah Agung tersebut. "Upaya hukum sudah tertutup, jadi Geo Dipa harus melaksanakan hukum yang berlaku yaitu proyek PLTP harus kembali dikerjakan sesuai kontrak 2005," jelas dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengadili permohonan PK terhadap putusan PK yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi sejak akhir bulan Desember 2014. Langah tersebut sehubungan dengan putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 dimana amar putusannya menolak PK PT Geo Dipa.

Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi MA Nomor 586K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan arbitrase BANI sehubungan dengan pembatalan kontrak kerjasama pembangunan PLTP Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan Bumigas Energi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com