"Makanya sidang ini menjadi penting dan relevan kalau segera bisa diputuskan. Ini akan membuka jendela lagi, dan proses seleksi calon pimpinan KPK akan kembali diminati," ujar Bambang, saat ditemui seusai mengikuti sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Bambang bersama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ), menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut mereka, pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, bertentangan dengan konstitusi.
Salah satunya, menurut mereka, pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua Pimpinan KPK, yaitu Bambang dan Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.
Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan, pasal tersebut menjadi bom waktu yang mengancam siapa pun yang menjadi Pimpinan KPK. Hal itu membuat calon Pimpinan KPK harus berpikir dua kali sebelum benar-benar maju mencalonkan diri.
"Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap pimpinan KPK. Mereka yang berniat mewakafkan diri, sangat mungkin berpikir dua kali," kata Saldi.
Bambang berharap agar persetujuan MK terhadap gugatan tersebut dapat berguna bagi Pimpinan KPK di masa depan. Menurut dia, MK bisa menjadi kemitraan KPK dalam meluruskan konstitusi dan membangun bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.