Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Perjelas Batasan Tindak Pidana dalam Pemberhentian Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/06/2015, 15:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran dan batasan baru mengenai alasan pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK. Salah satunya, kualifikasi mengenai tuduhan tindak pidana yang dilakukan pimpinan KPK.

"Menyadari kelemahan pasal tersebut, tidak ada pilihan lain selain menutupnya. Bukan membatalkan keberadaan pasal, tapi memberikan penafsiran, batasan makna dan ruang lingkup, waktu dan jenis tindak pidana untuk jadi dasar pemberhentian pimpinan KPK," ujar Saldi, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di MK, Rabu (10/9/2015).

Menurut Saldi, yang perlu dilakukan adalah pemilahan jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi dasar pemberhentian KPK. Alasannya, agar pimpinan KPK tidak dengan mudah diancam tindak pidana ringan, atau yang sengaja dibuat untuk melemahkan. Pakar hukum tata negara, Eddy Hiariej, yang juga memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU KPK mengatakan, tidak adanya pembatasan mengenai kualifikasi tindak pidana, menyebabkan seorang pimpinan KPK dapat dengan mudah diberhentikan.

"Misalnya, kalau pimpinan KPK tidak memberi makan hewan peliharahan, dapat dijerat Pasal 302 KUHP, kemudian dapat dengan mudah diberhentikan dari jabatannya," kata Eddy.

Menurut Eddy, seharusnya ada pembatasan mengenai kualifikasi tindak pidana. Secara lazim, kualifikasi tindak pidana yang sesuai untuk dicantumkan adalah, kejahatan korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, dan segala tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Selain itu, MK diminta untuk menambahkan aturan mengenai aturan pemberhentian setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, dalam pasal tersebut juga diberikan penjelasan mengenai hak bagi pimpinan KPK, untuk memilih mundur atau bertahan pada jabatannya. Sidang uji materi UU KPK tersebut dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).

Menurut mereka, Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menjelaskan pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya, mereka menilai pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, sehingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com