Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2015, 18:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Laporan tersebut telah dilakukan oleh Kelompok Suporter Antikorupsi ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (8/6/2015) siang. (Baca: Komunitas Suporter Adukan Dugaan Korupsi PSSI ke KPK)

"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami akan telaah terhadap laporan itu," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin petang.

Johan mengatakan, berkas pengaduan itu akan dipelajari bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Setelah dipelajari, akan diketahui apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut sehingga ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak.

"Semua baru bisa diproses, apakah masuk domain KPK dan ada tindak pidana atau tidak," kata Johan.

Sebelumnya, Komunitas Suporter Antikorupsi menduga bahwa pengurus PSSI periode 2010-2013 telah menggelapkan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya," ujar Koordinator Korupssi, Parto Pangaribuan.

Parto mengatakan, saat itu Kemenpora mengucurkan dana hampir Rp 24 miliar untuk sejumlah kegiatan PSSI. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010, kata Parto, terdapat penyimpangan anggaran untuk timnas AFF sebesar Rp 20 miliar.

Selain itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, Kemenpora memberikan bantuan dana sebesar Rp 439.740.000 kepada PSSI untuk pemberdayaan sosial untuk pemusatan latihan Asian Youth Games timnas Sepak Bola U-14. Pencairan anggaran tersebut pun dilakukan pada 29 Juli 2013. Parto juga menduga ada penggelapan dana dari Kemenpora untuk pembiayaan Kongres PSSI tahun 2013.

Saat itu, Kemenpora memberikan bantuan sebesar Rp 3,5 miliar, tetapi belum ada laporan pertanggungjawaban dari PSSI.

"Jelas ada kerugian negara. Kan angka sebesar itu dikucurkan oleh Menpora pada saat itu di zaman Andi Mallarangeng. Hingga periode Roy Suryo, penggunaan dana tersebut tidak ada pertanggungjawaban ke Kemenpora," kata Parto.

Saat ini, hubungan antara PSSI dan Kemenpora di bawah kepemimpinan Menpora Imam Nahrawi menjadi tidak harmonis setelah Menpora menerbitkan surat keputusan pembekuan PSSI. Akibat kisruh tersebut, Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menjatuhkan sanksi terhadap PSSI. Putusan tersebut diambil FIFA setelah menggelar emergency meeting Komite Eksekutif di Zurich, Swiss, Sabtu (30/5/2015).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Nasional
Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Nasional
TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

Nasional
Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Nasional
Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Nasional
MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

Nasional
KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

Nasional
Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Nasional
TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

Nasional
Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Nasional
Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Nasional
Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

Nasional
Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com