Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hutan Bogor, Bos Sentul City Divonis Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2015, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Cahyadi dianggap terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait alih fungsi hutan di Bogor menjadi kawasan komersil.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala berupa pidana penjara selama lima tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Hakim Sutio Jumagi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya pidana penjara selama enam tahun dan lima bulan penjara serta denda sebesar Rp Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdapat dissenting opinion hakim terhadap putusan tersebut. Hakim Alexander Marwata menilai, Cahyadi tidak memenuhi Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait merintangi penyidikan. Menurut dia, apa yang dilakukan Cahyadi terhadap anak buahnya dalam proses penyidikan tidak dapat dikualifikasikan merintangi penyidikan.

"Persidangan Yohan Yap berjalan lancar tanpa halangan dan rintangan, terbukti bersalah melakukan tipikor. Perbuatan-perbuatan yang dinilai merintangi sama sekali tidak menghalangi penyidikan, apalagi penuntutan sehingga tidak ada rintangan penuntutan dan persidangan," kata hakim Alexander.

Cahyadi terbukti memengaruhi sejumlah anak buahnya untuk memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi bagi Yohan Yap, anak buah Cahyadi yang terlebih dahulu dijerat KPK. Para saksi diarahkan agar tidak menyebutkan keterlibatan Cahyadi.

Begitu Yohan ditangkap KPK pada 8 Mei 2014, Cahyadi langsung mengumpulkan anak buahnya dan membagikan sejumlah handphone kepada mereka untuk berkomunikasi agar tidak disadap KPK.

Kemudian, Cahyadi memerintahkan para anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro untuk mengamankan dokumen terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi melakukan hal tersebut agar dokumen-dokumen itu tidak disita oleh penyidik KPK.

Cahyadi juga meminta Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar.

Hal tersebut, kata jaksa, bertujuan sebagai kamuflase suap terhadap Rachmat agar seolah nampak seperti jual beli biasa.

Selain itu, Cahyadi juga terbukti menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Cahyadi menyuap Rachmat agar permohonan rekomendasi tersebut segera dikabulkan.

Kemudian, pada 30 Januari 2014, Cahyadi memerintahkan Yohan yang saat itu belum diciduk KPK untuk menyerahkan cek senilai Rp 5 miliar kepada Rachmat.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Rachmat. Baru pada 29 April 2014 Rachmat menerbitkan surat rekomendasi itu. Pada 30 September 2014 Cahyadi ditangkap tangan oleh KPK di Taman Budaya Sentul City Kabupaten Bogor.

Cahyadi dikenakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com