JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima surat pencekalan dari keimigrasian untuk mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan. Kejagung tengah memproses surat tersebut untuk mencegah Dahlan ke luar negeri.
"Jumat sore, Direktorat Intel Kejagung sudah menerimanya. Sekarang dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka DI. "Sudah (diajukan permohonan pencegahan)," katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN, Nur Pamuji, yang menggantikan Dahlan ketika Dahlan menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada akhir 2011. Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (12/6) pekan depan. Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.