Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2015, 16:36 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorSandro Gatra


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.

"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).

Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.

Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.

Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.

Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal PAN 'Ngotot' Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Soal PAN "Ngotot" Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Nasional
Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Nasional
PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

Nasional
Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Nasional
KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Nasional
Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Nasional
IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

Nasional
Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Nasional
Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Nasional
Pemerintah Terima 36 Mobil Listrik BMW Seri 7 untuk KTT ASEAN Plus

Pemerintah Terima 36 Mobil Listrik BMW Seri 7 untuk KTT ASEAN Plus

Nasional
KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Nasional
Senyum Merekah Megawati Beri Kado untuk Jokowi, Foto Deklarasi Ganjar Capres

Senyum Merekah Megawati Beri Kado untuk Jokowi, Foto Deklarasi Ganjar Capres

Nasional
KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com