Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bela Kebijakan Sri Mulyani di Kasus Kondensat

Kompas.com - 04/06/2015, 19:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media massa yang mendiskreditkan Sri Mulyani dalam perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat.

Didik membenarkan bahwa Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pernah menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondensat dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas).

"Hanya sekadar pembayaran penjualan. Hanya menyetujui skema pembayarannya dari calon pembeli ke kas negara. Tidak ada masalah, itu hal biasa dalam transaksi bisnis," ujar Didik di Kompleks Mabes Polri, Kamis (4/6/2015).

"Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah-olah Ibu Sri Mulyani menyetujui penjualan kondensat atau menyetujui sistem penunjukan langsung. Sama sekali tidak benar," kata Didik.

Didik melanjutkan, persetujuan cara bayar tersebut bertujuan untuk mengamankan agar semua hasil penjualan masuk ke kas negara dan tidak diselewengkan. Kebijakan tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk memproyeksikan penerimaan negara.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memiliki pertanyaan besar terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertanyaan terkait peran Sri dalam penjualan kondensat dari BP Migas ke PT TPPI yang berujung pada perkara hukum.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik mendapatkan informasi, Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran kondensat oleh PT TPPI kepada SKK Migas. PT TPPI diketahui merupakan perusahaan yang ditunjuk SKK Migas untuk menjual kondensat bagian negara.

"Yang menjadi pertanyaan, penandatanganan itu sudah dilakukan sebelum pihak SKK Migas menandatangani kontrak kerjanya dengan PT TPPI. Seharusnya, itu baru bisa ditandatangani jika sudah ada kontrak kerja," ujar Victor di Kompleks Mabes Polri, Senin (1/6/2015).

Victor mengatakan, seharusnya persetujuan cara pembayaran tersebut didasarkan kepada kontrak kerja antara SKK Migas dan PT TPPI. Namun, penyidik telah mendapatkan informasi bahwa Sri menandatangani surat tersebut hanya berdasarkan surat-surat rencana penjualan kondensat dari SKK Migas saja.

Penyidik telah melayangkan panggilan kali pertama ke Sri yang saat ini sedang berada di New York, Amerika Serikat. Jika Sri tak memenuhi pemeriksaan di Jakarta, penyidik sendiri yang akan mendatangi Sri ke New York untuk melaksanakan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com