Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi: Sutan Bilang Raja Minyak Mau Keluar Negeri, Kami Mau Lebaran, Bagaimana Ini?

Kompas.com - 04/06/2015, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, secara tersirat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana pernah menyinggung tunjangan hari raya kepada SKK Migas untuk Komisi VII.

Namun, kata dia, Sutan tidak mengutarakan secara langsung keinginannya meminta tunjangan tersebut.

"Ada kata-kata yang mengimplisitkan seperti itu. Sutan mengatakan di dalam telepon, 'raja minyak mau keluar negeri. Kami di DPR mau Lebaran, bagaimana ini?" ujar Rudi menirukan ucapan Sutan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Rudi mengatakan, setelah itu ada permintaan uang dari mantan Sekretaris Jenderal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno yang belakangan diketahui untuk diberikan kepada Komisi VII DPR. (baca: Saksi: Sutan Bhatoegana Kerap Berutang dan Judi Tinju)

"Di dalam pembicaraan ternyata uang adalah diperuntukkan ESDM dalam rangka rapat APBN-P 2013 dengan komisi VII," kata Rudi.

Rudi mengatakan, sejak menjadi Kepala SKK Migas, dia diminta untuk terus berbuat baik kepada DPR. Begitu pula ketika ada desakan dari Sutan saat bulan puasa mengenai kode uang tunjangan hari raya. (baca: Saksi Mengaku Lihat Sutan Bagikan Amplop kepada Sejumlah Anggota Komisi VII)

Setelah itu, Rudi menyerahkan uang sebesar 200 ribu dollar AS kepada Sutan melalui anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Kemudian, sekitar 28 Juni 2013, Rudi mengaku pernah bertemu Sutan di Kafe Bimasena di Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Saat itu, kata Rudi, Sutan mengeluhkan lambannya proses di SKK Migas. (baca: Sutan: Saksi Rileks Saja, Jangan Takut karena Saya Pejabat...)

"Saya katakan tidak apa, pekerjaan saya catat dan saya katakan akan saya sampaikan ke anak buah," kata Rudi.

Di hari yang sama setelah pertemuan itu, Rudi kembali bertemu dengan Sutan dan membahas uang yang diterimanya dari Tri. Menurut Sutan, uang tersebut diperuntukkan bagi anggota Komisi VII sejumlah 54 orang.

"Saya menanyakan apakah sudah diterima. Pak sutan bilang 'sudah, kami ber-54'. Saya beranggapan kurang, karena hanya 200 ribu dollar AS," kata Rudi.

Rudi mengatakan, dalam pembahasan APBN-P KESDM di Komisi VII, SKK Migas tidak dalam posisi untuk mendapatkan keuntungan. Ia menegaskan bahwa tidak bermaksud menggiring anggota DPR untuk menyetujui kesepakatan apa pun.

"Kami tidak punya permintaan untuk menggiring pak Sutan untuk keuntungan kami. Tidak ada," ujar dia.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Sutan Bhatoegana pernah menagih uang THR kepada Rudi. Hal tersebut terjadi pada awal bulan puasa tahun 2013.

"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan, 'sudah belum?'. Dijawab oleh Rudi, 'belum'," ujar jaksa Dody Sukmono.

Rudi berencana memberikan uang sebesar 200 ribu dollar AS dari uang tersebut untuk diberikan kepada Sutan di Hotel Sahid, Jakarta, sekaligus berbuka puasa. Namun, Rudi tidak sempat bertemu dengan Sutan dan menitipkannya melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh.

Sutan kemudian menyindir Rudi karena merasa uang yang diberikannya sebesar 200.000 dollar AS terlalu sedikit untuk dibagikan ke semua anggota Komisi VII yang jumlahnya 54 orang.

"Pada saat itu, terdakwa menyindir Rudi dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga pemberian 200.000 dollar AS sudah diterima, tapi masih kurang," kata jaksa Dody.

Dalam dakwaan pertama, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com