BANDUNG, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan suatu kewajiban bagi pejabat atau penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Kalla ketika kembali dimintai pendapatnya mengenai sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso soal LHKPN.
"Itu kan kewajiban seseorang yang harus dilaksanakannya, dan saya kira Buwas tentu saya katakan, dulu saat Kapolda mestinya sudah melapor," kata Kalla di Bandung, Rabu (3/6/2015).
Sepengetahuan Kalla, Budi Waseso sudah pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ketika menjabat Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo.
"Jangan terbalik-balik, saya tidak pernah mengatakan tak usah (melapor LHKPN), tidak," ucap dia.
Kalla menyarankan Budi untuk mengirimkan surat kepada KPK jika hartanya tidak bertambah.
"Jadi, kalau tidak bertambah hartanya, bikin surat saja bahwa sudah dua tahun saya tidak bertambah harta, sudah selesai," kata Kalla.
Awalnya, Budi Waseso mengaku tak mau mengisi LHKPN. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. [Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK]
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Budi membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Ketika dimintai pendapat sikap Budi itu, JK menilai Budi sebagai sosok yang sederhana. Menurut dia, harta Budi tidak banyak sehingga tidak terlalu bermasalah jika Budi tak melaporkan harta kekayaan. (Baca: JK Tak Masalah Budi Waseso Tak Lapor Kekayaan karena Hidup Sederhana)
Belakangan, Budi Waseso membantah disebut menolak menyerahkan LHKPN. Budi merasa pernyataannya soal LHKPN telah diputarbalikan oleh media. (Baca: Budi Waseso Bantah Disebut Menolak Lapor Harta Kekayaan)
Budi memastikan akan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan ia menyerahkan laporan harta kekayaannya itu. (Baca: Budi Waseso Pastikan Lapor Kekayaan ke KPK)
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id, Jumat, hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
KPK pernah meminta Budi untuk segera melaporkan harta kekayaan karena Kabareskrim tergolong penyelenggara negara. (Baca: Tiga Bulan Jabat Kabareskrim, Budi Waseso Belum Laporkan Harta Kekayaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.