JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa satuan kerja antikorupsi yang akan dibentuk bersama Polri dan Kejaksaan Agung belum diaktifkan. Menurut dia, saat ini KPK masih sibuk menangani banyaknya gugatan praperadilan dari para tersangka.
Johan mengatakan, pertemuan KPK dengan Polri dan Kejaksaan beberapa waktu lalu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan di level bawah, seperti sejumlah deputi KPK dan Badan Reserse Kriminal. Namun, hingga saat ini belum sempat dilakukan.
Menurut Johan, jika satgas antikorupsi sudah terbentuk, kemungkinan kasus yang akan langsung ditangani adalah kasus yang terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan bersama karena di Bareskrim juga ada pelaporan mengenai uninterruptible power system (UPS).
"Laporannya di Bareskrim (mengenai) UPS, sementara di KPK ada laporan APBD 2012-2014. Bisa, tapi belum ada pertemuan teknis," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa satgas tersebut bersifat ad hoc atau sementara. Satgas hanya menangani suatu kasus khusus dan tidak berlaku secara permanen. Satgas tersebut nantinya akan menangani kasus rumit yang membutuhkan kerja sama trisula penegak hukum itu.
"Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," ujar Ruki.
Menurut Ruki, eksistensi satgas antikorupsi tidak akan mengganggu proses hukum atas kasus-kasus yang tengah ditangani oleh KPK, Polri, maupun Kejagung.
Sementara itu, komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerja sama antara KPK, Polri, dan Kejagung terkait pemberantasan korupsi bukan hanya sekali dilakukan. Fungsi satgas berbeda dari koordinasi dan supervisi (korsup) yang kewenangannya tersentral pada KPK.
Menurut Indriyanto, satgas perlu dibentuk jika Polri dan Kejagung mengalami kendala dalam menangani perkara korupsi. "Misal levelitas pengadilan negeri yang undang-undangnya tidak terjangkau Polri atau Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," ujar Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.