Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antikorupsi Belum Aktif akibat Praperadilan Bertubi-tubi

Kompas.com - 02/06/2015, 08:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa satuan kerja antikorupsi yang akan dibentuk bersama Polri dan Kejaksaan Agung belum diaktifkan. Menurut dia, saat ini KPK masih sibuk menangani banyaknya gugatan praperadilan dari para tersangka.

Johan mengatakan, pertemuan KPK dengan Polri dan Kejaksaan beberapa waktu lalu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan di level bawah, seperti sejumlah deputi KPK dan Badan Reserse Kriminal. Namun, hingga saat ini belum sempat dilakukan.

Menurut Johan, jika satgas antikorupsi sudah terbentuk, kemungkinan kasus yang akan langsung ditangani adalah kasus yang terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan bersama karena di Bareskrim juga ada pelaporan mengenai uninterruptible power system (UPS).

"Laporannya di Bareskrim (mengenai) UPS, sementara di KPK ada laporan APBD 2012-2014. Bisa, tapi belum ada pertemuan teknis," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa satgas tersebut bersifat ad hoc atau sementara. Satgas hanya menangani suatu kasus khusus dan tidak berlaku secara permanen. Satgas tersebut nantinya akan menangani kasus rumit yang membutuhkan kerja sama trisula penegak hukum itu.

"Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," ujar Ruki.

Menurut Ruki, eksistensi satgas antikorupsi tidak akan mengganggu proses hukum atas kasus-kasus yang tengah ditangani oleh KPK, Polri, maupun Kejagung.

Sementara itu, komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerja sama antara KPK, Polri, dan Kejagung terkait pemberantasan korupsi bukan hanya sekali dilakukan. Fungsi satgas berbeda dari koordinasi dan supervisi (korsup) yang kewenangannya tersentral pada KPK.

Menurut Indriyanto, satgas perlu dibentuk jika Polri dan Kejagung mengalami kendala dalam menangani perkara korupsi. "Misal levelitas pengadilan negeri yang undang-undangnya tidak terjangkau Polri atau Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," ujar Indriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com