Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM Segera Rilis "Hotline" Aduan

Kompas.com - 02/06/2015, 04:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera merilis hotline atau layanan telepon untuk menampumg pengaduan dari masyarakat terkait peredaran obat dan kosmetik ilegal melalui transaksi secara online.

Berbicara di seminar Penggunaan Herbal/Jamu dalam Pengobatan Komplementer Penyakit Degeneratif di pabrik PT Sidomuncul, Ungaran, Kepala BPOM Roy Sparingga mengakui, pihaknya mempunyai keterbatasan sumber daya untuk mengawasi peredaran obat dan kosmetik di masyarakat. Sedangkan di sisi lain, pemasaran obat dan kosmetik ilegal sangat gencar melalui media sosial.

"Kami akan membuat seperti hotline, agar masyarakat bisa mengadukan. Yang tahu banyak itu kan masyarakat yang sering menggunakan media sosial. Saya ingin masyarakat ini menjadi kepanjangan tangan dalam tanda petik, untuk kepentingan masyarakat juga," kata Roy seperti dikutip dari siaran Pers Humas PT Sidomuncul, Senin (1/6/2015).

Menurut Roy, kebanyakan obat ilegal yang dijual melalui online adalah obat tradisional berbahan kimia obat dan kosmetik palsu. Untuk memutus penjualan produk obat dan kosmetik non register tersebut, diperlukan terobosan dan kerja sama semua pihak.

"Ini cybercrime, jadi kami akan bekerja sama dengan Polri dan juga interpol. Jadi tugas kami akan meningkatkan kemampuan menangani cybercrime," kata Roy.

Selain menyediakan hotline yang bisa diakses masyarakat serta kerja sama dengan Polri, keseriusan BPOM dalam memerangi peredaran obat dan kosmetik ilegal juga ditandai dengan studi banding ke beberapa negara yang sudah berhasil menangani masalah peredaran obat dan kosmetik palsu.

Roy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan bekerja sama dengan interpol, termasuk regulator di negara tetangga.

"Saya baru saja ke Australia dan ke Tiongkok. Melihat bagaimana regulator mereka mengawasi (peredaran obat dan kosmetik). Ini penting sekali dikawal karena bagian untuk perlindungan masyarakat," ujar Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com