Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPK Diperbolehkan Rangkap Jabatan di Pemerintahan

Kompas.com - 01/06/2015, 17:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kode etik yang berlaku bagi sembilan anggota pansel. Namun, tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan di pemerintahan.

"(Rangkap) itu boleh. Kami bekerja kan hanya untuk beberapa bulan. Jadi, tidak mungkin kami melepaskan jabatan hanya untuk suatu pekerjaan yang tiga bulan," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (1/6/2015).

Betti menjelaskan, pansel akan tetap berkomitmen untuk sungguh-sungguh melakukan seleksi calon pimpinan KPK. Lebih lanjut, Betti juga menjelaskan bahwa untuk menjaga independensi kode etik mengatur tata cara pertemuan dengan pihak lain.

"Misalnya, kami tidak diperkenankan untuk meng-endorse nama ke publik. Lalu, kami kalau ketemu (orang lain) harus bersama-sama," ucap mantan petinggi IBM Indonesia itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang perempuan dari berbagai disiplin ilmu masuk dalam Pansel KPK. Beberapa di antaranya diketahui masih memiliki jabatan di pemerintahan, seperti Harkrituti Haskrisnowo yang merupakan Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham dan Destry Damayanti yang merupakan staf ahli Menteri BUMN Rini Soemarno.

Selain memiliki jabatan struktural di Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti juga menjadi Ketua Pansel Komisi Yudisial (KY) yang saat ini juga tengah melakukan seleksi. Sementara itu, Destry juga menjadi anggota tim reformasi birokrasi nasional. Seusai bertemu Presiden Jokowi pada 25 Mei lalu, Destry mengaku tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian BUMN.

"Saya seperti advisor di sana," ucap dia. Destry menyatakan jabatannya saat ini hanya sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com