JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kode etik yang berlaku bagi sembilan anggota pansel. Namun, tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan di pemerintahan.
"(Rangkap) itu boleh. Kami bekerja kan hanya untuk beberapa bulan. Jadi, tidak mungkin kami melepaskan jabatan hanya untuk suatu pekerjaan yang tiga bulan," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (1/6/2015).
Betti menjelaskan, pansel akan tetap berkomitmen untuk sungguh-sungguh melakukan seleksi calon pimpinan KPK. Lebih lanjut, Betti juga menjelaskan bahwa untuk menjaga independensi kode etik mengatur tata cara pertemuan dengan pihak lain.
"Misalnya, kami tidak diperkenankan untuk meng-endorse nama ke publik. Lalu, kami kalau ketemu (orang lain) harus bersama-sama," ucap mantan petinggi IBM Indonesia itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang perempuan dari berbagai disiplin ilmu masuk dalam Pansel KPK. Beberapa di antaranya diketahui masih memiliki jabatan di pemerintahan, seperti Harkrituti Haskrisnowo yang merupakan Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham dan Destry Damayanti yang merupakan staf ahli Menteri BUMN Rini Soemarno.
Selain memiliki jabatan struktural di Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti juga menjadi Ketua Pansel Komisi Yudisial (KY) yang saat ini juga tengah melakukan seleksi. Sementara itu, Destry juga menjadi anggota tim reformasi birokrasi nasional. Seusai bertemu Presiden Jokowi pada 25 Mei lalu, Destry mengaku tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian BUMN.
"Saya seperti advisor di sana," ucap dia. Destry menyatakan jabatannya saat ini hanya sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.