JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami mengakui ada sejumlah dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikumpulkan dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM.
Sri mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.
"Untuk keperluan pencitraan Menteri? Ke beberapa LSM, wartawan? Betul itu?" tanya hakim ketua Artha Theresia kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6/2015).
"Iya," jawab Sri singkat.
Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas mengalokasikan Rp 1,465 miliar untuk diberikan untuk sejumlah kegiatan Setjen KESDM yang tidak dibiayai oleh APBN.
Adapun rinciannya, LSM Hikmat menerima sebesar Rp 150 juta, LSM PMII sebesar Rp 70 juta, GP Anshor sebesar Rp 50 juta, LSM Laksi sebesar Rp 25 juta, Aliansi BEM Jawa Barat sebesar Rp 15 juta, dan HMI sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, ada juga dana yang diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650.000.
"Untuk THR Menteri, Wamen, dan TU pimpinan, Sekjen juga ada?" tanya Hakim Artha lagi.
Sri kembali membenarkan pertanyaan hakim Artha.
Dalam surat dakwaan juga tertera bahwa Setjen KESDM mengalokasikan dana sebesar Rp 35 juta untuk biaya makan malam Setjen KESDM, sebesar Rp 88,15 juta untuk TU pimpinan, dan untuk kegiatan operasional Setjen sebesar Rp 159,35 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan