Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Tanggung Jawab jika Lapindo Tak Bayar Bunga dan Pajak Dana Talangan

Kompas.com - 29/05/2015, 19:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah siap bertanggung jawab jika nantinya PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ) tidak mampu membayar bunga ataupun pajak terkait dana talangan yang dipinjamkan pemerintah kepada perusahaan tersebut. Dana talangan ini diberikan kepada Lapindo untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Ya namanya pinjaman, pemerintah tetap harus mempertanggungjawabkannya. Toh itu kan menalangi jual-beli, dan itu bunganya pasti tidak tinggi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Pagi tadi, Kalla memastikan bahwa dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, cair pada bulan depan. Besarnya dana talangan yang disiapkan pemerintah dalam APBN sekitar Rp 781 miliar.

Wapres menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kepada warga bukan merupakan ganti rugi, melainkan transaksi jual-beli. Penyebabnya, MLJ tidak mampu memenuhi pembayaran tersebut sehingga pemerintah meminjamkan dana kepada perusahaan itu.

Dalam jangka waktu yang ditentukan, MLJ harus membayarkan utangnya kepada pemerintah. Jika tidak, maka pemerintah berhak menyita aset MLJ.

Sebelumnya, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah masih mengatur perjanjian dengan PT MLJ. Perjanjian tersebut mencakup proses peminjaman, pengembalian, hingga bagaimana menentukan bunga yang harus dibayarkan PT MLJ atas dana talangan tersebut.

PT MLJ sebelumnya meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Perusahaan itu juga mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan oleh PT MLJ.

Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya adalah Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar. Sementara itu, aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya adalah Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun.

Adapun besarnya dana talangan yang disiapkan dalam APBN adalah Rp 781 miliar. Pembayaran kepada warga akan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT MLJ selaku juru bayar Lapindo. PT MLJ tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com