Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Berjasa, Fuad Amin Masih Terima "Fee" Meski Bukan Lagi Bupati Bangkalan

Kompas.com - 28/05/2015, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko mengaku bahwa perusahaannya masih mengalirkan dana kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, meski Fuad telah berganti jabatan. Selama menjabat sebagai bupati, Fuad menerima fee bulanan dari kerja sama PT MKS dengan PD Sumber Daya dalam penyaluran gas alam di Bangkalan.

Bambang mengatakan, pemberian uang tetap dilakukan karena Fuad telah berjasa mempertemukan PT MKS dengan PD Sumber Daya. "Salah satunya beliau berjasa. Memberikan fee karena ada jasa dari bupati," ujar Bambang saat bersaksi dalam sidang perkara Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan bahwa PT MKS telah memberi uang kepada Fuad sejak Juni 2009. Setiap bulan, Fuad menerima uang sebanyak Rp 50 juta, lalu naik menjadi Rp 200 juta per bulan, dan bertambah lagi menjadi Rp 700 juta. Bambang menuturkan, kenaikan tersebut atas permintaan Fuad. "Atas permintaan (Fuad) supaya dinaikkan," ujar dia.

Setelah tidak lagi menjadi Bupati Bangkalan, Fuad menerima lagi jatah bulanan dari Bambang sebesar Rp 700 juta pada Oktober 2014. Pada bulan berikutnya, PT MKS terlambat menyerahkan uang kepada Fuad sehingga baru sempat diberikan pada awal Desember 2015. Namun, saat transaksi dilakukan, mereka ditangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain memberi fee kepada Fuad, Bambang mengaku bahwa PT MKS juga memberi uang bulanan kepada PD Sumber Daya sebagai mitra penyalur gas bumi di Bangkalan. Uang tersebut diberikan karena PD Sumber Daya merupakan badan usaha milik daerah yang mendukung PT MKS selaku perusahaan swasta untuk bekerja sama dengan Kodeco Energy. Namun, meski pipa penyalur gas tak kunjung dibangun, PT MKS tetap harus membayar fee tesebut.

"Di perjanjian itu ada, kalaupun gas itu tidak mengalir ke Gili Timur, kita tetap memberikan," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com