JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam laporannya, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian kepada Kemenkumham.
"Tahun ini, memang berdasarkan standar pemeriksaan laporan keuangan dinyatakan wajar tanpa pengecualian. Namun, tetap ada catatan, masalah tetap diungkap, karena tidak terpisah dari akuntabilitas," ujar Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Agung mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi catatan BPK terhadap Kemenkumham. Pertama, mengenai sistem pengendalian internal berupa kewajaran informasi yang dipengaruhi kesesuaian standar keuangan. Kedua, mengenai pengungkapan seluruh transaksi yang harus dilengkapi dengan dokumen yang kompeten dan relevan.
Kedua catatan tersebut, menurut Agung, berada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa masalah antara lain soal pengungkapan aset dan penyelesaian kerugian negara yang nonmateril.
Selain itu, ada juga masalah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tetapi tidak lantas masalah-masalah itu sebagai perbuatan hukum yang merugikan negara. Itu tidak material," kata Agung.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK. Salah satu yang dilakukan, adalah memastikan seluruh sistem pembayaran pelayanan publik, terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.
"Kami bentuk tim bahkan sudah bekerja selama dua pekan lalu. Catatan BPK akan kita tuntaskan dengan membangun sistem yang lebih baik dalam belanja modal dan lain-lain. Saya berjanji untuk tuntaskan permasalahan ini agar jangan sampai terjadi masalah seperti pada masa lalu," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.