JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meminta penurunan biaya ibadah haji 2015 sebesar 502 dollar AS tidak mengurangi pelayanan untuk para jemaah haji. Permintaan itu langsung disambut oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang menjamin akan ada peningkatan layanan dalam beberapa hal.
"Efisiensi ini tidak boleh menurunkan kualitas layanan jemaah haji. Justru untuk bisa terus ditingkatkan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Lukman Hakim memastikan pengurangan ongkos ibadah haji tidak akan memengaruhi layanan untuk jemaah haji. Ia bahkan berani memastikan bahwa ada beberapa peningkatan layanan untuk jemaah haji tahun ini. (Baca: Jokowi: Biaya Ibadah Haji 2015 Turun 502 Dollar AS)
Peningkatan layanan itu, kata Lukman, adalah dengan diberikannya makanan katering satu kali dalam sehari selama 15 hari untuk seluruh jemaah haji. Layanan ini, kata dia, belum pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada juga penambahan layanan berupa penyediaan bus selama 24 jam untuk jemaah haji yang menginap dalam radius 2 kilometer di luar Masjidil Haram. Ia yakin, layanan ini akan berjalan efektif mengingat semakin diperkecilnya wilayah distribusi dari 12 wilayah menjadi enam wilayah.
"Efisiensi penurunan ibadah haji sama sekali tidak mengurangi kualitas pelayanan ibadah haji," ucap Lukman.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64/2015 tentang Pembiayaan Haji 2015. Perpres tersebut yang menjadi payung hukum bagi Kementerian Agama untuk melakukan langkah efisiensi dan berujung pada penurunan ongkos ibadah haji.
Ongkos ibadah haji tahun 2015 turun sebesar 502 dollar AS. Tahun sebelumnya, biaya ibadah haji mencapai 3.219 dollar AS dan tahun ini menjadi 2.717 dollar AS.
Lukman menambahkan, biaya haji tersebut akan disesuaikan setiap tahunnya dengan pembahasan bersama DPR. Tahun 2015, kuota jemaah haji Indonesia mencapai sekitar 168.000 jemaah.
"Rata-rata (ongkos haji tahun ini) 2.717 dollar AS, yang kursnya ditentukan pada saat membayar karena kurs fluktuatif," kata Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.