JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh mantan stafnya, Denty Noviany Sari. Denty melaporkan Frans karena telah melakukan pemecatan sewenang-wenang kepada dirinya.
Selain mengenai pemecatan, Denty juga melaporkan Frans yang menggunaan gelar doktor palsu di kartu namanya.
Pengacara Denty, Jamil, mengatakan, tidak ada alasan yang jelas mengapa Frans memecat kliennya. Saat kliennya mencoba meminta penjelasan, Frans tidak pernah memberikan jawaban.
"Tahu-tahu datang ke kantor, kantornya dikunci. Sudah kirim surat minta penjelasan juga tidak ada respons," kata Jamil saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Jamil menambahkan, Frans sempat menyuruh kliennya untuk membuat kartu nama dengan gelar profesor. Padahal, kata dia, Frans belum menyelesaikan studi S-3 di Universitas Satyagama.
"Denty juga minta hal itu dilaporkan ke MKD karena termasuk pelanggaran," ucap Jamil.
Jamil menambahkan, sidang perdana pelaporan ini rencananya akan digelar pada Kamis (28/5/2015).
Ketua MKD Surahman Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini.
"Saya cek di sekretariat memang ada," ucap Surahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.