Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang dijual di Pasar Tanah Merah, Kompleks Mutiara Gading Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbukti positif mengandung senyawa kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk pembuatan pipa dan kabel. Untuk itu, beras tersebut dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi. (Baca Kapolri: Hasil Tes Negatif, Tidak Ada Beras Plastik)
Kepala Bagian Pengujian Laboratorium PT Sucofindo Adisam ZN mengungkapkan, dari hasil uji laboratorium, beras tersebut mengandung senyawa polyvinyl chloride atau PVC yang biasa digunakan sebagai material untuk pipa, kabel, dan lantai. PVC adalah produk polimer plastik sintetis yang paling banyak diproduksi di dunia urutan ketiga, setelah polyethylene dan polypropylene. Hasil bentukan PVC bisa berupa material keras atau kaku maupun material fleksibel.
Selain itu, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phtalate (BBP), Bis (2-ethylhexyl phtalate/DEHP), dan diisononyl phtalate (DINP). BBP merupakan bahan bersifat plastik yang sering ditemukan pada lapisan keramik lantai, dikenal toksik atau beracun yang sudah dilarang di banyak negara.
Menurut Wikipedia, sama seperti BBP, DEHP dan DINP sering dipakai untuk membentuk atau melenturkan material seperti PVC agar memiliki efek seperti plastik. Istilah industrinya sebagai plasticizer, yaitu senyawa adiktif yang ditambahkan kepada polimer untuk menambah fleksibilitas dan daya kerja. Terkait kontak dengan makanan, ketiganya dikenal memiliki efek toksik dan sudah dilarang di beberapa negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.