JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menyatakan bahwa pemilihan dirinya sebagai ketua umum telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Peradi. Ia mempersilakan pihak-pihak yang tak setuju dengan pemilihannya untuk menggugat secara hukum.
"Silakan siapa pun yang tidak setuju, ya gugat saja. Tidak ada masalah," ujar Juniver saat ditemui seusai pelantikan kepengurusan Peradi di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Juniver mengatakan, pelaksanaan Musyawarah Nasional II Peradi di Makassar, pada Maret 2015 lalu, telah selesai dilakukan, dan menghasilkan kepengurusan baru. Menurut dia, tidak dapat dibernarkan jika ada pihak-pihak lain yang menginginkan Munas kembali dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pihak yang mengatasnamakan panitia Munas II Peradi, menyatakan bahwa Munas yang dilaksanakan di Makassar, telah ditunda, dan tidak menghasilkan kepengurusan. Ada pun pemilihan Juniver sebagai ketua umum Peradi dinilai tidak sah, dan merupakan suatu kebohongan publik.
Pihak yang mengaku sebagai panitia itu kemudian memberikan somasi terhadap Juniver, dengan tuduhan melakukan kebohongan publik, sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Selain itu, mereka menjadwalkan Munas selanjutnya akan dilaksanakan di Pekanbaru, pada 12-14 Juni 2015.
Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi periode sebelumnya menyatakan bahwa Munas II yang dilakukan pada akhir Maret lalu itu ditunda dan tidak mengambil keputusan apa pun sesuai dengan berita acara sebelumnya.
Otto juga menyatakan bahwa masa jabatan kepengurusan Peradi di bawah pimpinannya masih belum berakhir dan sah hingga penyelenggaraan munas lanjutan di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015.
Meski demikian, beberapa pihak yang tidak sependapat dengan putusan Otto, meneruskan Munas dan melanjutkan pemilihan ketua umum. Juniver sendiri ,mengklaim bahwa ia telah dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN Peradi dengan dukungan 43 dewan pimpinan cabang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.