Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anitisipasi Adanya Konflik Sosial akibat Pengungsi Rohingya

Kompas.com - 21/05/2015, 21:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hadirnya pengungsi Rohingya di tengah-tengah masyarakat Indonesia dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial. Untuk mencegah kemungkinan ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan bahwa pemerintah akan menangani para pengungsi dengan komprehensif. Para pengungsi tersebut akan ditampung di lokasi yang baik.

"Justru itu, itu yang kita khawatirkan, nanti akan menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, perlu ada penanganan komprehensif," kata Tedjo di Jakarta, Kamis (24/5/2015).

Pengungsi Rohingya yang menetap di Indonesia dalam jangka waktu lama dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lokal, apalagi jika para pengungsi tersebut banyak memperoleh bantuan dana dari pihak luar.

"Mungkin awalnya mereka masih akur. Namun nanti, sementara mereka mendapatkan dana, sedangkan penduduk lokal, apalagi penduduk miskin, tidak mendapatkan apa-apa, maka kecemburuan bisa terjadi," ujar Tedjo.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali mendata para pengungsi Rohingya yang terdampar di Indonesia. Pemerintah nantinya hanya menampung pengungsi yang terusir dari negaranya karena perlakuan diskriminatif. Namun, bagi pengungsi yang datang dengan motif mencari pekerjaan, pemerintah akan mengembalikan mereka ke negara asal.

"Yang pengungsi dari Banglades akan segera dikembalikan karena mereka job seeker. Banglades juga setuju dan mau mereka dipulangkan, tetapi yang dari Myanmar harus ditangani lebih baik," ujar Tedjo.

Mengenai dana yang dialokasikan untuk menangani pengungsi ini, Tedjo menyampaikan bahwa International Organization Migration (IOM) telah menyanggupi untuk mendanai penghuni Rohingya selama berada di Indonesia. Namun, untuk saat ini, menurut Tedjo, dana dari IOM itu belum disalurkan. Pemerintah pusat dan daerah masih menanggung biaya penanganan pengungsi Rohingya.

Sebelumnya, Pemerintah RI dan Malaysia sepakat menampung mereka untuk sementara, asalkan komunitas internasional membantu proses resettlement dan repatriasi para pengungsi dalam waktu lebih kurang setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com