Kompas.com - 20/05/2015, 16:26 WIB
|
EditorBayu Galih
PUSAT PENERANGAN TNI Proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015) siang. Penenggelaman tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Laut.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberantasan aksi illegal fishing terus dilanjutkan Pemerintah Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menenggelamkan 35 kapal berbendera asing yang kedapatan mencuri hasil laut di perairan Indonesia, Rabu (20/5/2015). 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir merinci lokasi penenggelaman 35 kapal tersebut. Ada lima lokasi, yakni 15 kapal di Bitung, 17 kapal di Ranai, 1 kapal di Belawan, 1 kapal di Tanjung Balai Asahan, dan 1 kapal di Lhokseumawe.

"Prosesnya itu diawali dengan peledakan oleh prajurit Komando Pasukan Katak TNI AL. Lalu, kita tunggu sampai kapal itu tenggelam," ujar Manahan melalui siaran persnya, Rabu siang.

Manahan melanjutkan, penenggelaman kapal tersebut telah didasarkan atas persetujuan pihak pengadilan negeri setempat. Manahan juga mengatakan, penenggelaman itu dilegitimasi dengan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Undang-undang itu menyebut, benda atau alat yang digunakan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan kepala pengadilan negeri," ujar Manahan.

Kronologi penangkapan

Sebanyak 35 kapal yang ditenggelamkan itu tertangkap radar kapal perang Indonesia. Kapal ikan yang dieksekusi di Bitung merupakan hasil tangkapan KRI Slamet Riyadi pada 22 Februari lalu.

Setelah dikawal menuju Dermaga Mamburungan, Lanal Tarakan, kapal-kapal tersebut terbukti telah menangkap hasil laut di Indonesia tanpa ada dokumen yang lengkap. Semua awak kapal yang merupakan warga negara asing pun dibawa ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Tarakan mengeluarkan putusannya pada Senin (18/5/2015) lalu. Kapal-kapal sebagai barang bukti tersebut langsung dibawa ke lima lokasi tersebut untuk ditenggelamkan. "Proses yang kurang lebih sama juga berlaku di kapal-kapal yang ditenggelamkan di empat lokasi lainnya selain Bitung," ujar Manahan.

Acara penenggelaman yang dihadiri oleh Manahan sendiri berada di Bitung, Sulawesi Utara. Turut hadir dalam acara itu Panglima Armada Timur Laksamana Muda TNI Darwanto, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Asep Burhanudin, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Dan Lantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, dan para pejabat Pemda beserta para pejabat TNI dan Polri di wilayah Bitung, Sulawesi Utara. Para pejabat menyaksikan penenggelaman dari geladak KN Singa Laut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPAI: Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi

KPAI: Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi

Nasional
Tanggal 10 Agustus Hari Memperingati Apa?

Tanggal 10 Agustus Hari Memperingati Apa?

Nasional
Tanggal 9 Agustus Hari Memperingati Apa?

Tanggal 9 Agustus Hari Memperingati Apa?

Nasional
Kapan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat? Kemenkes: Selesaikan Dulu Booster Pertama

Kapan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat? Kemenkes: Selesaikan Dulu Booster Pertama

Nasional
Pemerintah Setujui Biaya Perlindungan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, dari Santunan Wafat hingga Cacat

Pemerintah Setujui Biaya Perlindungan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, dari Santunan Wafat hingga Cacat

Nasional
Bacakan Pembelaan, Eks Pejabat PT Adhi Karya Keluhkan Status Tersangka yang Begitu Lama

Bacakan Pembelaan, Eks Pejabat PT Adhi Karya Keluhkan Status Tersangka yang Begitu Lama

Nasional
Bacakan Pembelaan, Eks Kepala Divisi PT Adhi Karya Bantah Atur Lelang Proyek Kampus IPDN

Bacakan Pembelaan, Eks Kepala Divisi PT Adhi Karya Bantah Atur Lelang Proyek Kampus IPDN

Nasional
Pengacara Sebut Keluarga Bharada E Sejauh Ini Aman dari Ancaman

Pengacara Sebut Keluarga Bharada E Sejauh Ini Aman dari Ancaman

Nasional
Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Menembak Brigadir J

Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Menembak Brigadir J

Nasional
Survei Litbang Kompas Sebut Citra KPK Terendah dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Tanggapan Firli

Survei Litbang Kompas Sebut Citra KPK Terendah dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Tanggapan Firli

Nasional
Mendesak Kompolnas Bekerja Sesuai Tugas di Kasus Brigadir J, Bukan Jadi Jubir Polisi

Mendesak Kompolnas Bekerja Sesuai Tugas di Kasus Brigadir J, Bukan Jadi Jubir Polisi

Nasional
Ahmad Dhani Bercita-cita Masuk Komisi III DPR RI, Ingin Bikin 'KPK' Khusus Penegak Hukum

Ahmad Dhani Bercita-cita Masuk Komisi III DPR RI, Ingin Bikin "KPK" Khusus Penegak Hukum

Nasional
Menteri ESDM Sebut Harga BBM Subsidi Belum Akan Naik

Menteri ESDM Sebut Harga BBM Subsidi Belum Akan Naik

Nasional
Jenderal Dudung Bertemu KSAD Jepang, Bahas Kerja Sama Latihan Penanggulangan Bencana

Jenderal Dudung Bertemu KSAD Jepang, Bahas Kerja Sama Latihan Penanggulangan Bencana

Nasional
Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.