Namun, kata Topan, jika kembali mengusut kasus ini, KPK akan menghadapi risiko, di antaranya memperparah upaya kriminalisasi terhadap KPK.
"KPK bisa saja menetapkan BG sebagai tersangka, tapi dengan risiko yang tinggi," ujar Topan, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Topan mengatakan, jika ingin kembali menangani kasus Budi, KPK harus membuat perhitungan ulang. Alasannya, karena saat ini dua pimpinan nonaktif KPK dan satu penyidiknya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Topan khawatir, langkah tersebut justru akan menyerang balik KPK.
"Sekarang pertanyaannya, seberapa kuat KPK bisa melakukan itu? Karena di sisi lain, ini list kasus yang dibidik Bareskrim ke KPK masih banyak," kata Topan.
Oleh karena itu, KPK diminta membangun komunikasi yang baik dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan dukungan penuh Presiden sehingga menjadi instansi yang kuat.
"Jika Presiden ada kepercayaan penuh ke KPK maka posisi KPK akan kuat. Kalau tidak ada dukungan, KPK seperti sendirian," ujar dia.
Menurut Topan, seharusnya KPK langsung membuat surat perintah penyelidikan dan penyidikan baru begitu hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Padahal, hal tersebut dilakukan KPK setelah kalah dalam praperadilan atas gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Kenapa tidak terjadi dalam kasus BG? Kan itu dua hal yang sama. Ini kan ada pertanyaan ke pimpinan KPK kenapa sikap mereka berbeda," kata Topan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan diputuskan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan. Victor menyebutkan, gelar perkara dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Dengan demikian, kata Victor, Polri menganggap penyidikan tidak memenuhi syarat dan menganggap perkara tersebut tidak ada.
Victor memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Keputusan Polri ini telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah.
Status tersangka Budi dinyatakan batal. Pasca-putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.