JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah terbukti melakukan kejahatan politik. Hal itu ditandai dengan dua kali pembatalan keputusan Menkumham soal kepengurusan partai politik yang bersengketa dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Siang ini, PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan pengurus Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Sebelumnya, PTUN juga membatalkan surat keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan pengurus Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.
"Terbukti, Saudara Menkumham Yasonna Laoly melakukan kejahatan politik terhadap Golkar dan PPP," kata Bambang dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Bambang meminta Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham. Menurut dia, Menkumham tidak pantas dipertahankan karena sudah membuat kegaduhan politik.
"Saya percaya Jokowi tahu munas di Ancol itu munas-munasan. Jadi, hentikanlah kekuatan yang menzalimi Golkar, dan jangan ambil keuntungan dari konflik kami," ujarnya.
Meski kepengurusannya dibatalkan, Agung Laksono berencana mengajukan gugatan banding atas putusan PTUN itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.