JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa polisi belum banyak melakukan penindakan atas kasus pembajakan karena harus ada laporan dari pemilik karya. Badrodin menganggap para pemilik karya ini belum betul-betul paham soal teknis pelaporan sehingga kepolisian nantinya akan bekerja sama dengan asosiasi seniman.
"Di dalam UU No 28/2014 bahwa kasus ini merupakan delik aduan. Oleh karena itu, harus ada pengaduan dari pemilik hak, yaitu kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan. Tetapi memang selama ini mereka belum paham betul," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).
Dia menuturkan, kepolisian nantinya akan bekerja sama dengan asosiasi seniman untuk memberantas praktik pembajakan itu. Menurut Badrodin, dalam kasus pembajakan, setiap orang berhak mengadu kepada polisi.
"Kalau enggak mengadu, kan enggak bisa bertindak. Nah, ini belum ada (yang mengadu)," ucap dia.
Mengenai kasus pembajakan di dunia maya, Badrodin mengatakan bahwa kepolisian masih harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Ekonomi Kreatif.
Dalam pertemuan dengan para seniman yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia, pagi tadi, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri untuk sigap menangani kasus pembajakan. Menurut dia, pengusutan kasus pembajakan selama ini setengah hati. Jokowi mengkritik cara pendekatan yang hanya menghukum para pedagang kecil di jalanan. Adapun mafia besar yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ini tak tersentuh aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.