JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik memeriksa Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP).
"Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus e-KTP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (18/5/2015).
Diketahui, KPK terakhir kali memeriksa Sugiharto sebagai tersangka pada 14 Juli 2014. Selebihnya KPK melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta hingga pegawai negeri sipil Kemendagri.
Selain memeriksa Sugiharto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi karyawan Misuko Elektronik bernama Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global bernama Andreas Karsono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.