Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan: Saksi Rileks Saja, Jangan Takut karena Saya Pejabat...

Kompas.com - 11/05/2015, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana meminta para saksi dalam persidangan untuk berbicara jujur selama persidangan. Menurut dia, para saksi tidak perlu merasa tertekan menyampaikan keterangan dalam sidang hanya karena takut pada sosok Sutan.

"Rileks saja, katakan saja yang sebenarnya. Jangan takut karena saya pejabat, lalu takut diiniin perusahaannya," ujar Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Hal itu disampaikan Sutan dalam menanggapi kesaksian Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb, teman dekatnya.

Dalam kesaksiannya, Yan menyatakan bahwa Toyota Alphard yang diberikannya kepada Sutan merupakan hasil jual beli, bukan gratifikasi seperti yang tertera dalam dakwaan.

Padahal, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yan tidak mengatakan bahwa Sutan telah membayarkan mobil tersebut sebesar 90.000 dollar AS. (Baca: Saksi Mengaku Diminta Sutan Ubah Pernyataan soal Pembelian Alphard)

"Kalau memang benar, apa adanya saja. Poinnya adalah tukar-menukar. Saya kaget, kok jadi kena Alphard. Mestinya tidak ada, jadi ada," kata Sutan.

Terlebih lagi, mobil tersebut kini disita oleh KPK. Menurut dia, Yan semestinya sejak awal menjelaskan kepada penyidik mengenai uang 90.000 dollar AS yang diberikan Sutan atas pembelian Toyota Alphard. (Baca: Hakim Anggap Janggal Penjelasan Saksi soal Pemberian Alphard kepada Sutan)

"Ketakutan apa? Enggak ngerti saya. Pak Yan, clear saja. Tidak ada yang ditutupi," kata Sutan.

Saat ditemui di sela sidang, Sutan mengatakan, banyak temannya yang ketakutan jika dikaitkan dengan kasusnya. Padahal, kata dia, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi karena memang dia tidak melakukan hal yang salah dalam kasus ini.

"Jadi, rata-rata mereka takut dikembang-kembangkan, nanti perusahaannya 'diginikan'. Yang penting adalah tukar-menukar (mobil) sudah selesai, itu saja," ujar Sutan. (Baca: Sutan Bhatoegana Sindir Jero Wacik yang Minta Tolong SBY Saat Ditahan)

Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu mobil Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam pada tahun 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikan saat penyidikan di KPK.

Namun, saat bersaksi dalam persidangan, Yan mengaku bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Sutan pun telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.

Sebagai informasi, Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com