"Ini adalah insiden buruk dalam perjalanan bangsa dan merupakan kemunduran demokrasi. Potensi chaos, perbenturan dan berujung kudeta berpotensi dengan masuknya penyidik KPK dari unsur TNI," kata Pangi, di Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Presiden Joko Widodo diminta tak memberikan sinyal dukungannya terhadap wacana itu. Menurut dia, di sisi lain, perjanjian kerja sama resmi pelibatan TNI secara institusi untuk turut mengelola instansi sipil dan mencapai target nasional sebetulnya sudah sering terjadi. Contohnya, kata Pangi, pelibatan TNI AD untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan, yang seharusnya menjadi domain Kementerian Pertanian.
Lainnya, kewajiban para Bintara Pembina Desa di komando-komando kewilayahan TNI AD untuk turut mengajar di sekolah-sekolah terpencil yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Institusi KPK itu kental sekali kepentingan politiknya, jangan sampai disalahgunakan aparatur negara. TNI tidak perlu ikut campur terhadap persoalan penegakan hukum," katanya.
"Bukan tidak mungkin akan ada cicak-buaya jilid selanjutnya antara penyidik TNI versus Kepolisian Indonesia yang saling menyandera kasus karena sama-sama punya kartu mati," kata Pangi.
Ia menekankan, kondisi ketidakteraturan politik berpeluang terjadi dengan wacana pelibatan personel TNI menjadi penyidik KPK. KPK adalah institusi ad hoc di bidang hukum yang dibentuk setelah institusi penegakan hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Agung masih harus didukung dalam hal pemberantasan korupsi.