Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Revisi dan Pencabutan Perpres Jokowi

Kompas.com - 07/05/2015, 15:20 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Genap hingga lima bulan memimpin negara, atau tepat pada 20 Maret 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan yang tergolong kontroversial dan memicu polemik, yakni menaikkan fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Maret 2015.

Kebijakan ini menuai kritik karena dikeluarkan saat kondisi perekonomian lesu dan beban hidup rakyat yang bertambah akibat kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok. Merespons kritik publik itu, pada 8 April 2015, Jokowi menerbitkan Perpres No 42/2015 tentang pencabutan Perpres No 39/2015. Di antara 1.291 perpres yang pernah diterbitkan di republik ini, perpres "mobil pejabat" menjadi yang tersingkat masa berlakunya, hanya berumur 17 hari!

Ironisnya, perpres itu bukan satu-satunya perpres yang "bermasalah" di era Presiden Jokowi sehingga direvisi atau bahkan dicabut. Perpres pertama yang diterbitkan Jokowi, yakni Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, belakangan juga dicabut melalui penerbitan sejumlah perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian. Itu pun belum sepenuhnya rampung karena dari 34 kementerian yang ada, baru 18 perpres kementerian yang diterbitkan.

Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diterbitkan 31 Desember 2014 juga "bermasalah". Kurang dari dua bulan setelah diterbitkan, Presiden Jokowi merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, 24 Februari 2015. Selain mengubah namanya, Presiden juga memperluas kewenangan lembaga.

Perpres lain yang "bermasalah" adalah Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang diterbitkan 20 Januari 2015 atau tepat tiga bulan usia pemerintahan Jokowi. Tiga bulan kemudian, badan yang digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan industri kreatif itu ternyata belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan anggaran negara untuk mendanai programnya. Hal ini karena lembaga itu belum ada kejelasan status sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas perpres itu.

Pertaruhan wibawa

Selama enam bulan memerintah, Presiden Jokowi cukup produktif menerbitkan perpres. Sejauh ini tercatat 72 perpres yang diterbitkan Jokowi, terdiri dari 30 perpres yang diterbitkan 2014 dan 42 perpres pada 2015. Semua perpres itu dipublikasikan secara transparan di Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Setkab.

Hal yang patut disayangkan, beberapa di antara perpres itu justru "bermasalah" sehingga perlu direvisi atau bahkan dicabut. Meski penerbitan perpres merupakan kewenangan penuh Presiden dan sangat mungkin direvisi atau dicabut, tentu kurang elok jika revisi atau pencabutan itu dilakukan dalam kurun waktu relatif singkat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, berpendapat, perpres yang diterbitkan lalu direvisi atau dicabut dalam waktu singkat menunjukkan ada problem perencanaan yang kurang matang. Hal seperti ini bisa menurunkan wibawa pemerintah.

Tentang perencanaan perpres, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan pemerintah agar membuat program penyusunan perpres dalam setahun (Pasal 13). Melalui program itu, penyusunan perpres diharapkan dapat direncanakan.

Faktanya, 72 perpres yang diterbitkan Jokowi tak didasarkan pada program penyusunan perpres. Keputusan Presiden No 10/2015 tentang Program Penyusunan Perpres 2015 baru diteken Presiden pada 29 April 2015 atau setelah 72 perpres itu terbit.

UU No 12/2011 memang memberikan ruang penerbitan perpres di luar program penyusunan perpres (Pasal 31). Namun, substansi perpres itu tetap harus direncanakan matang.

Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, langkah merevisi atau mencabut sejumlah perpres dalam waktu singkat itu menunjukkan pemerintahan yang tidak cermat dan hati-hati dalam menjalankan kekuasaan. Presiden Jokowi bahkan mengakui tidak mencermati dokumen Perpres No 39/2015 yang ditandatanganinya (Kompas, 6/4).

Ketidakcermatan Presiden itu diperparah birokrasi pemerintahan baru yang belum terkonsolidasi baik dalam enam bulan pertama pemerintahan Jokowi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang berperan dalam mengawal penyusunan perpres "mobil pejabat" itu mengaku lalai mengingatkan Presiden bahwa secara substantif waktu penerbitannya tidak tepat. Untuk meminimalisasi hal serupa terjadi lagi, pihaknya akan memperketat proses pengambilan dan penetapan kebijakan yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dinamika politik.

Sosiolog Tamrin Amal Tomagola melihat ada persoalan ketidakpekaan jajaran di bawah Presiden dalam menyusun perpres "mobil pejabat" sehingga muncul desakan publik untuk mengoreksi kebijakan itu. Citra yang dibangun Jokowi selama ini adalah sosok sederhana, sementara perpres itu justru bertolak belakang dengan citra itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com