JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara Novel Baswedan tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Kemarin itu (Selasa, 5 Mei 2015), sudah saya teken berkasnya, dikirim ke kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo di kantornya, Rabu (6/5/2015).
Herry enggan menyebutkan apakah ada atau tidak tambahan berita acara pemeriksaan di dalam berkas salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Yang jelas, sudah saya tanda tangani, berkas itu sudah rampung. Sisanya jangan tanya ke saya," ujar dia. (Baca: Novel Adukan Budi Waseso dan Sejumlah Polisi ke Ombudsman)
Herry juga enggan menyebutkan apakah rekonstruksi yang tidak dihadiri Novel masuk ke dalam berkas perkara atau tidak.
Novel adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP. Kasus tersebut terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. (Baca: Kabareskrim Yakin Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Sesuai Prosedur)
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi, Jumat 1 Mei 2015. (Baca: Divkum Polri: Penangkapan Novel Hanya Melanggar Etika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.