Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Dugaan Mala-administrasi dalam Penangkapan Novel Baswedan

Kompas.com - 06/05/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi penangkapan hingga upaya penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Novel. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, setidaknya ada sembilan dugaan mala-administrasi yang terjadi dalam penangkapan tersebut.

"Mala-administrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, tetapi mala-administrasi di bawahnya ada KUHAP, disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Pertama, sebut Muji, penangkapan dan penahanan Novel tidak didasarkan pada alasan yang sah. Selain itu, Muji menduga penangkapan dan penahanan Novel dilakukan penyidik karena suatu alasan tertentu, bukan murni karena alasan hukum. Muji juga menganggap Polri telah membohongi publik mengenai sejumlah fakta yang dikaburkan dalam penangkapan Novel.

"Penangkapan dan penahanan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Muji.

Selain itu, Muji menganggap penangkapan Novel tidak sesuai dengan prosedur dan surat perintah penangkapannya sudah kedaluwarsa. Dalam surat perintah penahanan Novel, tertera salah satu dasar penahanannya, yaitu surat penangkapan tertanggal 24 April 2015. Padahal, Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Novel dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum. "Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur," ucap Muji.

Muji juga mendapati pelanggaran saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman Novel. Ia menganggap penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan tidak sesuai dengan prosedur. Muji pun membenarkan adanya penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Novel, seperti penyitaan laptop anak Novel.

"Sembilan itu hanya poin besarnya ya, tetapi perintilan (hal mendetail) di dalamnya itu banyak banget," kata Muji.

Berikut paparan sembilan dugaan bentuk mala-administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri, seperti dilaporkan kuasa hukum Novel.

1. Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah.
2. Penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
3. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
4. Surat perintah penangkapan kedaluwarsa.
5. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur.
6. Penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
7. Pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan.
8. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP.
9. Penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com